BCL memiliki standard operasional yang tinggi, harga terjangkau, kami juga melayani door to door service dan yang pastinya minim resiko atau jaminan kerusakan maupun kehilangan paket.
Untuk pelanggan bukan korporasi, pembayaran dapat dilakukan dengan cara cash tunai ketika paket diserahkan ke customer service, pembayaran juga dapat dilakukan dengan cara tagih ditujuan dan COD. Bagi pelanggan korporasi, sistem pembayaran dapat dilakukan dengan tagihan (invoice) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan prosedur pengajuan klaim, anda dapat menghubungi call center kami di hotline : 021-2269-5553 atau Whatsapp di nomor 0812-8603-0383. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagi pelanggan yang dengan sengaja mengirimkan paket yang dilarang oleh pemerintah, maka berdasarkan pasal 47 UU No.38 Th.2009, pelanggan akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pihak penyedia jasa pengiriman (Batam Cargo Logistik) tidak bisa dikenakan pertanggung jawaban atas kejadian tersebut.